Iniloh.id – Serikat pekerja di Jawa Barat secara tegas menolak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Penolakan tersebut disertai ancaman aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat.
Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyebut penetapan UMP 2026 sangat mengecewakan karena hanya naik 0,7 persen, angka terendah secara nasional.
Menurutnya, nilai tersebut sangat jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat yang mencapai Rp4,1 juta berdasarkan kesepakatan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“UMP Jawa Barat sangat jauh dari KHL. Ini jelas memberatkan buruh,” ujar Roy dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, Roy mengungkapkan keberatan serikat pekerja terhadap kebijakan penghapusan dan pengurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ia menyebut, tujuh daerah yang mengusulkan UMSK justru dihapus, sementara 12 kabupaten/kota lainnya ditetapkan tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah masing-masing.
“Gubernur menghapus sebagian besar jenis industri yang diusulkan, bahkan nilai upah sektoralnya juga dipangkas,” kata Roy.
Atas kondisi tersebut, serikat pekerja Jawa Barat mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk merevisi keputusan UMP dan UMSK 2026 agar sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, buruh memastikan aksi unjuk rasa akan terus berlanjut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 0,7 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.339.995 atau naik 0,9 persen dibandingkan 2025.
Keputusan ini kini menjadi sorotan dan memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan kalangan pekerja di Jawa Barat, yang menilai kebijakan upah tersebut belum mencerminkan keadilan dan kesejahteraan buruh.






