Iniloh.id – Kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil.
Aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk ditugaskan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Perpol 10/2025 yang diundangkan pada 10 Desember 2025 dianggap berpotensi melemahkan agenda reformasi kepolisian.
Sejumlah pihak menilai regulasi ini mencerminkan kecenderungan perluasan peran Polri ke wilayah sipil, di tengah masih banyaknya persoalan internal yang belum terselesaikan di tubuh institusi kepolisian.
Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), Abdullah Kelrey, menilai Kapolri seharusnya menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk melakukan konsolidasi dan pembenahan internal.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketika masih dicari celah lewat aturan internal, publik wajar menilai Polri belum sepenuhnya patuh pada semangat konstitusi,” kata Kelrey, Sabtu (13/12/2025).
Ia menilai penerbitan Perpol 10/2025 justru memperkuat kesan bahwa pimpinan Polri lebih fokus pada distribusi jabatan ketimbang menyelesaikan persoalan mendasar di internal institusi.
Dalam lima tahun terakhir, Polri tercatat menghadapi berbagai kasus serius yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik.
Mulai dari dugaan kekerasan aparat dalam penanganan unjuk rasa dan konflik agraria pada 2021, kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 2022, hingga laporan ratusan dugaan kekerasan aparat oleh KontraS pada 2023.
Pada 2024, kembali mencuat kasus pemerasan, penganiayaan warga hingga meninggal dunia, serta keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan narkotika dan dugaan korupsi anggaran pengamanan.
Hingga 2025, pemantauan masyarakat sipil menunjukkan pola pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan belum mengalami penurunan signifikan.
Menurut Kelrey, deretan persoalan tersebut menegaskan bahwa masalah Polri bersifat internal dan struktural, bukan karena kekurangan ruang jabatan di luar institusi.
“Peningkatan kesejahteraan anggota, reformasi sistem karier berbasis merit, serta penegakan hukum dan etik yang tegas harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti faktor beban kerja, tekanan ekonomi, serta budaya komando yang dinilai tidak sehat dan berkontribusi terhadap tingginya tingkat stres anggota.
“Jika akar masalah ini tidak dibenahi, penyimpangan akan terus berulang,” kata Kelrey.
Lebih lanjut, ia mendorong agar reformasi Polri difokuskan ke dalam institusi melalui penguatan pengawasan internal yang independen, transparansi penanganan pelanggaran, serta pelibatan aktif lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
“Reformasi kepolisian bukan soal menempatkan polisi aktif di banyak kementerian. Reformasi adalah keberanian membersihkan institusi sendiri demi mengembalikan kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Kelrey menutup dengan menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak bisa dibangun lewat ekspansi kekuasaan, melainkan melalui penegakan hukum yang adil, konsisten, dan humanis.
“Polri akan kuat jika dipercaya rakyat. Itu hanya bisa dicapai jika pimpinan fokus membenahi internal, bukan menabrak batas konstitusi,” pungkasnya.






