Iniloh.id – Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI), Abdullah Kelrey, menyampaikan kritik keras terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Kelrey menilai regulasi tersebut justru berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga sipil nonkepolisian.
Menurutnya, persoalan utama Perpol 10/2025 tidak hanya terletak pada redaksi aturan, melainkan pada preseden ketatanegaraan yang ditimbulkannya.
“Masalahnya bukan sekadar teks normatif, tetapi preseden berbahaya yang muncul: putusan MK seolah bisa ‘diterjemahkan ulang’ oleh institusi yang justru menjadi objek pembatasan konstitusional,” ujar Abdullah Kelrey, Kamis (18/12/2025).
Kelrey menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ada regulasi turunan yang menyimpang dari substansi maupun tafsir resmi MK.
“MK adalah penjaga tafsir terakhir konstitusi. Ketika pejabat eksekutif melalui aturan internal justru mengoreksi substansi putusan MK, yang dilemahkan bukan hanya hukum administratif, tetapi fondasi konstitusi itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai bagian dari Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), Kelrey menilai Perpol 10/2025 berisiko menempatkan MK dalam posisi subordinat secara struktural, bukan lagi sebagai final interpreter of the Constitution.
Ia mengingatkan, ketika putusan MK dijadikan alat legitimasi kebijakan internal, bukan sebagai pembatas kekuasaan, maka fungsi korektif lembaga konstitusional tersebut akan terkikis.
“Jika tafsir Kapolri melalui Perpol dianggap sah meski memperluas makna putusan MK, maka MK bukan lagi pagar kekuasaan, melainkan rambu yang bisa dibelokkan. Ini pelemahan struktural yang halus, legal-formal, tapi sangat berbahaya,” katanya.
Kelrey juga menarik paralel dengan praktik di sejumlah negara Eropa Timur, seperti Hungaria dan Polandia, di mana pemerintah secara formal mematuhi putusan pengadilan konstitusi, namun menerbitkan regulasi teknis yang secara materiil mengosongkan makna putusan tersebut.
“Uni Eropa menyebutnya constitutional hollowing konstitusi tetap ada, tapi isinya dikuras,” ujarnya.
Menurut Kelrey, pola kepatuhan administratif namun pembangkangan substantif iniloh yang menjadi ciri awal democratic backsliding, atau kemunduran demokrasi secara perlahan.
Ia menilai, jika praktik serupa dibiarkan, maka Perpol 10/2025 bisa menjadi doktrin berbahaya dalam tata kelola ketatanegaraan Indonesia.
“Hari ini mungkin Polri, besok bisa kementerian atau lembaga lain. Jika setiap institusi bebas menafsirkan putusan MK sesuai kepentingannya, maka MK akan lumpuh tanpa perlu dibubarkan,” tegasnya.
Kelrey menutup dengan menegaskan bahwa kritik terhadap Perpol 10/2025 bukan serangan terhadap institusi Polri, melainkan bentuk pembelaan terhadap supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada Polri. Ini soal apakah MK masih menjadi otoritas tertinggi tafsir konstitusi. Jika tafsir administratif bisa mengungguli putusan MK hari ini, maka yang dikorbankan besok adalah negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.






