Iniloh.id – Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang telah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menuai sorotan tajam.
Hingga kini, aturan tersebut dinilai belum dijalankan secara konsisten, terutama terkait penarikan perwira aktif Polri yang masih menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Padahal, Perpol 10/2025 secara tegas membatasi penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian hanya pada 17 kementerian dan lembaga tertentu. Fakta di lapangan menunjukkan, pembatasan itu belum sepenuhnya ditegakkan.
Anggota Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI), Abdullah Kelrey, menilai Kapolri harus bersikap tegas dan konsisten terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.
“Regulasinya sudah jelas. Hanya 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi perwira aktif. Di luar itu harus segera ditarik. Jangan setengah-setengah,” ujar Kelrey, Senin (22/12/2025).
Menurut Kelrey, Perpol 10/2025 bukan sekadar kebijakan administratif internal, melainkan instrumen hukum yang seharusnya mencerminkan kepatuhan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal netralitas aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, ketika aturan sudah membatasi, maka penegakan tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal taat hukum,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun GPK RI, sedikitnya sekitar 20 perwira aktif Polri berpangkat Brigadir Jenderal hingga Inspektur Jenderal masih menempati jabatan strategis di kementerian, badan, dan lembaga negara yang tidak tercantum dalam Perpol 10/2025.
Beberapa di antaranya bahkan menduduki posisi sipil murni, seperti direktur jenderal, deputi, hingga jabatan di sektor non-keamanan.
“Ada yang menjabat dari level dirjen sampai deputi. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi pelanggaran prinsip,” kata Kelrey.
Sejumlah instansi yang disebut masih ditempati perwira aktif Polri antara lain kementerian di sektor digital, lingkungan hidup, kepemudaan dan olahraga, perumahan, hingga beberapa badan nasional.
Risiko Kaburnya Fungsi Keamanan dan Sipil
Kelrey menilai kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap kaburnya batas antara fungsi keamanan dan administrasi pemerintahan sipil.
Dalam perspektif keamanan nasional, aparat kepolisian seharusnya fokus pada tugas utama penegakan hukum dan menjaga keamanan publik.
“Ketika aparat keamanan terlalu jauh masuk ke birokrasi sipil, profesionalisme institusi justru dipertaruhkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, praktik tersebut berpotensi menghidupkan kembali pola dwifungsi terselubung, yang bertentangan dengan semangat reformasi pasca-1998.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan kebijakan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun menurut Kelrey, pelaporan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan aturan.
“Kalau regulasi sudah ditetapkan Kapolri, maka Kapolri pula yang wajib menegakkannya,” katanya.
Kelrey menegaskan, satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik adalah dengan menarik seluruh perwira aktif Polri yang menjabat di luar 17 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10/2025.
“Kalau ingin bicara profesionalisme Polri, buktinya ada pada keberanian menegakkan aturan yang dibuat sendiri,” pungkasnya.






