Iniloh.id – Partai Gerindra mengambil langkah tegas terkait polemik Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang bepergian umrah di tengah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dasco menilai pemeriksaan saja tidak cukup, mengingat tanggung jawab seorang kepala daerah seharusnya berada di garis depan saat rakyatnya terdampak bencana.
“Kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Dasco di Kompleks DPR RI, Senin, 8 Desember 2025.
Menurutnya, pemberhentian sementara menjadi bagian dari proses evaluasi kepemimpinan Bupati Mirwan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama proses itu berjalan, Gerindra juga meminta Kemendagri segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar penanganan bencana di Aceh Selatan tidak terhambat.
DPP Gerindra sendiri telah memberi sanksi internal kepada Mirwan dengan mencopotnya dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Mirwan diketahui sedang berada di Mekah saat banjir dan longsor melanda daerahnya. Ia sebelumnya mengajukan izin perjalanan luar negeri pada 24 November 2025, namun ditolak Pemerintah Aceh karena status darurat bencana masih berlaku.
Meski izin belum keluar, Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci. Hingga kini, Mirwan belum memberikan keterangan resmi mengenai keberangkatannya tersebut.
Prabowo: Pejabat yang Lari dari Tanggung Jawab Harus Ditindak
Presiden Prabowo Subianto ikut angkat suara. Ia menegaskan pejabat publik yang justru meninggalkan tugas saat rakyat sedang tertimpa musibah harus menghadapi konsekuensi berat, termasuk pencopotan jabatan.
Dalam analoginya, Prabowo menyebut tindakan Mirwan serupa desersi dalam dunia militer.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut apa yang dilakukan Mirwan merupakan kesalahan fatal. Untuk itu, Kemendagri telah menurunkan tim inspektorat khusus untuk memeriksa Mirwan, termasuk menggali transparansi anggaran dan sumber biaya umrahnya.
“Apakah benar itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana. Itu penting,” kata Bima Arya di Kompleks DPR.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan akan menentukan sanksi yang bisa dijatuhkan, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai UU Pemerintahan Daerah.
Jika pelanggaran berat ditemukan, Kemendagri dapat mengusulkan pemberhentian ke Mahkamah Agung.
Selain Mirwan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak terkait lainnya juga akan diperiksa untuk melengkapi kronologi.
Bima meminta masyarakat bersabar hingga pemeriksaan tuntas. “Mari kita tunggu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.






