![]() |
| Ketua KPK, Firli Bahuri di Sukamiskin Jalan AH Nasution, Bandung, Rabu (31/3/2021) |
Jakarta – Istilah “Jumat Keramat” yang merujuk kepada pengumuman tersangka sampai pada tindakan Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dibantah tegas oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya, istilah ‘Jumat Keramat’ tersebut sudah tidak lagi digunakan selama kepemimpinanya.
“Kami tidak menginginkan bahwa kami menargetkan seseorang. Pada intinya hari jumat harus diadakan pengumuman tersangka, untuk kami TIDAK..!!” ucap Firli Bahuri di Lapas Sukamiskin pada, Rabu, (31/03/2021)
Dikatakan Firli, bahwa setiap hari merupakan hari keramat. Pun juga di era kepemimpinannya hanya akan melakukan penangkapan tersangka manakala sudah memenuhi atau mencukupi alat bukti.
“Tersangka ada karena ada alat bukti yang mencukupi. Untuk mencari alat bukti, kita melakukan proses penyelidikan dan juga penyidikan, mencari dan menemukan keterangan saksi, sekaligus mengumpulkan alat bukti. Dengan demikian, kita berharap ada jalan dan terangnya perkara dari Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditemukan baru kita umumkan ke masyarakat” terangnya
Selain itu, Firli Bahuri juga menyebut dengan dimumkan terlebih dahulu tersangka pidana korupsi juga akan nantinya berdampak kepada orang terdekat. Hal tersebut lanjutnya, dirinya tidak menginginkan keuarga dari tersangka juga ikut-ikutan menerima hukuman atas perbuatan kasus korupsi yang dilakukan tersangka.
“Setidaknya pihak keluarga terdekat dari tersangka tidak ikut kebawa untuk dipenjara dan juga ikut menerima hukuman. Hal itu tidak kita inginkan” Jelasnya (SF)







