Era Hendrik Lewerissa, Maluku Catat Lompatan Besar Masuk Zona Hijau KPK

Gubernur Maluku Serukan Perdamaian: Mari Katong Jaga, Maluku Rumah Bersama
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Iniloh.id – Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan menunjukkan hasil positif.

Berdasarkan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maluku resmi masuk Zona Hijau atau Zona Terjaga, setelah sebelumnya bertahun-tahun berada di Zona Merah yang dinilai rentan terhadap praktik korupsi.

Capaian ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Bacaan Lainnya

MCSP sendiri merupakan instrumen strategis KPK untuk memantau efektivitas tata kelola pemerintahan daerah melalui delapan area intervensi utama, mulai dari perencanaan dan penganggaran.

Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penguatan APIP, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah.

Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa good governance merupakan fondasi utama dalam mewujudkan transformasi Maluku menuju daerah yang maju, adil, dan sejahtera.

Ia mengibaratkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai jembatan penghubung untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di daerah.

“Langkah-langkah konkret dan terukur untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk pencegahan korupsi, harus terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Keberhasilan Maluku menembus Zona Hijau MCSP dinilai sejalan dengan misi pertama pembangunan daerah 2025–2029, yakni menghadirkan pemerintahan dan pelayanan publik yang adil, inklusif, transparan, dan akuntabel.

Gubernur pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu MCSP yang telah bekerja keras mencapai target yang ditetapkan.

Menurutnya, capaian ini bukan titik akhir, melainkan menjadi energi baru bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola.

Perbaikan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan nilai integritas melalui penyempurnaan sistem dan regulasi.

Kemudian, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal yang kuat, serta pengembangan pendidikan dan budaya antikorupsi di Maluku.

Pos terkait