![]() |
| Ilustrasi Keputusan Hukum (Editor : safar/telusurfakta.com) |
Jakarta – Majelis Hakim PN Jakarta Timur (Jaktim) menolak eksepsi nota keberatan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan penasehat hukumnya dalam jeratan kasus Swab Palsu Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor Jawa Barat.
Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan kembali terkait putusan sela yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) disaat sidang pleidoi.
“Insya Allah, kita akan sampaikan bentuk kebertan kami atas putusan sela nantinya di pleidoi” ucap Aziz Yanuar di Jakarta pada Rabu, (07/04/2021)
Dijelaskan Aziz bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mempermasalahkan penolakan eksepsi terhadap dirinya. Ia menyebutkan telah berjuang sekaligus berupaya untuk melewati tahapan eksepsi tersebut.
“Tidak masalah, tentunya kami berusaha dan terus berjuang, perihal hasilnya tentunya itu bukanlah urusan kami” katanya
Selain itu, Azis juga menyebukan bagi pihaknya yakni tetap menyatakan adanya kezaliman atas HRS. Ia menyatakan, bahwa semua orang yang berhati nurani pasti setuju terkait hal tersebut.
“Kemenangan yang telah kami raih ialah tetap berada dalam garis kebenaran yang kami yakini bahwa yang hari ini terjadi menjerat HRS dkk merupakan kezaliman yang luar biasa. Dan kami yakin setiap hati nurani yang dimiliki memiliki kejujuran, pasti setuju dengan kami”tandasnya







