Eks PM Malaysia Najib Razak Dihukum 15 Tahun Penjara atas Skandal 1MDB

Eks PM Malaysia Najib Razak Dihukum 15 Tahun Penjara atas Skandal 1MDB
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp47 triliun kepada Najib Razak atas puluhan dakwaan korupsi dan pencucian uang terkait 1MDB.

Iniloh.id – Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya, Jumat, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar RM11,4 miliar atau setara Rp47,1 triliun kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.

Putusan ini terkait 25 dakwaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan Najib terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana sekitar RM2,3 miliar.

Bacaan Lainnya

Untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda besar, sementara pada dakwaan pencucian uang Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara per dakwaan tanpa denda tambahan.

Meski total ancaman hukumannya jauh lebih besar, hakim memutuskan seluruh hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib hanya menjalani 15 tahun penjara.

Namun, hukuman ini baru berlaku setelah ia menyelesaikan masa pidana enam tahun dalam kasus SRC International, yang dijadwalkan berakhir pada 23 Agustus 2028.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut telah memperhitungkan faktor mitigasi, termasuk usia Najib yang kini 72 tahun, serta riwayat pengabdiannya sebagai pejabat negara.

Meski demikian, pengadilan menilai kejahatan yang dilakukan menyangkut kepentingan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara.

Selain hukuman penjara dan denda, Najib juga diperintahkan membayar uang pemulihan negara sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang. Jika gagal membayar, ia terancam hukuman tambahan 270 bulan penjara.

Sidang yang berlangsung hampir 12 jam itu berjalan tertib. Najib dilaporkan hadir dengan sikap tenang, didampingi keluarga serta para pendukungnya.

Kasus ini mencatatkan salah satu vonis terberat terhadap mantan kepala pemerintahan di kawasan Asia Tenggara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaan dan memastikan timnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Malaysia dalam waktu dekat.

Pos terkait