Penulis : Dini Yuliana Solin (Peserta Advance Training Badan Koordinasi Riau-Kepulauan Riau)
Riau – Perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dan China pasca kebijakan yang diambil presiden Donal Trump pada tahun 2018, sangat berdampak luas bagi perekonomian dunia.
Perang dagang ini tentunya berdampak bagi meningkatnya harga barang di Amerika Serikat dan China sehingga membuka ekspor bagi Negara ke tiga untuk mengisi pasar. Namun perang dagang ini sebenarnya tidak berampak signifikan karena produk yang dikenakan tarif bukan produk utama dan Indonesia hanya memiliki pangsa pasar kecil di AS maupun China.
Efek domino yang disebabkan oleh perang dagang menjadikan Indonesia seperti ‘Gadis Cantik’ bagi kedua Negara adidaya ini, sebagai Negara dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia tentu ini menjadi pasar yang menjanjikan, mengingat banyaknya jumlah pasokan barang dari kedua Negara ini yang perlu di distribusikan.
Tidak hanya dari segi pasar, Indonesia juga menjadi Negara yang strategis sebagai relokasi pabrik, karena mengingat luasnya lahan yang dapat dijadikan kawasan industri. Sebut saja Kabupaten Brebes, menjadi daerah pilihan bagi AS untuk relokasi 27 pabrik milik mereka dari China.
Rencana tersebut telah tertuang pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten Brebes. Pembiyaan pembangunan diperoleh dari APBN, APBD, kerjasama pemerintah dan badan usaha serta sumber lain.
Sementara itu, hubungan kerjasama perdagangan dan investasi Indonesia dan China juga terjalin melalui skema Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Pada periode Januari-November 2020, ekspor Indonesia ke China naik 10,96% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor masih didominasi besi dan baja sebesar 23,7%, mineral sebesar 21,48% dan minyak kelapa sawit 10,6%.
Selain dari keuntungan yang dirasakan dari perang dagang ini, Indonesia juga perlu mempertanyakan kesiapan diri atas efek perang dagang tersebut. Sebut saja jika kedua Negara tersebut memproteksi diri, tentu proses produksi di Negara tersebut akan terhambat, mengingat bahan baku proses produksi berasal dari Indonesia, maka barang pasti proses ekspor di beberapa komoditi akan terhambat.
Selain itu, kesiapan sumber daya manusia, upah pekerja yang fleksibel, harga tanah yang tinggi, serta kepastian hukum bagi investor juga menjadi hambatan, sehingga investor lebih tertarik ke Negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia.
Maka dapat dikatakan bahwa ada serentetan dampak dari perang dagang bagi Indonesia, untuk itu perlu ada penguatan di segi kebijakan yaitu kepastian hukum bagi investor dan peningkatan sumber daya manusianya, agar kerjasama dengan kedua Negara adidaya ini tetap berkesinambungan untuk meningkatkan pertahanan ekonomi nasional.




