JCCNetwork.id- Kabar mengenai Agnes Monica, yang dikenal sebagai Agnez Mo, mendapat sorotan tajam setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu Ari Bias pada Rabu (19/6/2024). Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah lanjutan dari pernyataan pers sebelumnya terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo.
“Ini bentuk tindak lanjut dari preskon kami beberapa waktu lalu, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo,” ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias yang membuat laporan polisi.
Ari Bias menyoroti penggunaan lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja” oleh Agnez Mo dalam live concert tanpa izin resmi di tiga kelab malam yang dikelola HW Group. Menurut laporan, Agnez Mo diduga tidak meminta izin atau lisensi kepada penciptanya, serta tidak menyebutkan kredit lagu tersebut selama konser.
Minola Sebayang menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan UU Hak Cipta, khususnya terkait hak moral dan izin penggunaan karya. Dia juga menambahkan bahwa upaya penyelesaian masalah secara damai sebelumnya tidak mendapat respons positif dari Agnez Mo, sehingga mereka memilih jalur hukum pidana.
Dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang mereka rujuk, Minola menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut bisa menghadirkan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah. Dia juga menghitung perkiraan kerugian atas penggunaan lagu tanpa izin dalam tiga konser yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta,” imbuh Minola Sebayang.






