DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Gegara Kasus Kematian Terkait Judi Online, DPR Dorong Kominfo Ambil Tindakan Serius

Iniloh.id – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Kesimpulan tersebut disampaikan usai rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan bersama sejumlah pakar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengatakan bahwa hasil rapat Panja secara tegas mengukuhkan posisi Polri sebagai institusi yang berada di bawah Presiden, sesuai dengan amanat reformasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan, kami menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Rano di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain soal kedudukan institusional, Komisi III DPR juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Menurut Rano, hal ini sejalan dengan Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta kerangka hukum reformasi sektor keamanan.

Komisi III turut mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri. Fokus reformasi tersebut diarahkan pada pembenahan budaya kerja, tata organisasi, serta penguatan nilai profesionalisme dan akuntabilitas agar Polri semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa Kapolri memang kerap diundang dalam rapat kabinet pemerintahan.

Namun, kehadiran Kapolri bukan dalam kapasitas sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan dan memahami dinamika situasi nasional, khususnya terkait keamanan dan ketertiban dalam negeri.

“Ini harus ditempatkan dalam konteks pentingnya posisi Polri yang berada langsung di bawah lembaga kepresidenan,” ujar Rullyandi.

Ia menegaskan bahwa desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan keputusan final hasil reformasi 1998 dan tidak perlu lagi dipersoalkan.

Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menjadi langkah mundur dari semangat reformasi.

“Saya sepakat itu harus dipertahankan. Jangan mengutak-atik sesuatu yang sudah benar, sah secara hukum, dan konstitusional,” tegas Rullyandi.

Penegasan ini sekaligus menutup kembali perdebatan mengenai posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan, sekaligus menegaskan arah reformasi Polri yang fokus pada penguatan institusi, bukan perubahan struktur yang sudah final.

Pos terkait