DPR Apresiasi Pencabutan Izin TPL, Dorong Pemulihan Lingkungan dan Perlindungan Masyarakat Adat

DPR Apresiasi Pencabutan Izin TPL, Dorong Pemulihan Lingkungan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Iniloh.id – Anggota DPR RI Martin Manurung merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lain yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di sejumlah wilayah Sumatra.

Martin menyambut kebijakan tersebut sebagai sinyal kuat bahwa negara serius menata ulang tata kelola sumber daya alam. Namun, ia mengingatkan pencabutan izin tidak boleh berhenti di ranah administratif semata.

“Ini langkah penting, tapi harus dibarengi dengan pemulihan ekologi dan keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal,” ujar Martin, Kamis (22/1).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebijakan tersebut semestinya menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan dua regulasi krusial: Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan RUU Komoditas Khas.

Keduanya dinilai penting untuk memastikan perlindungan wilayah adat sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi lokal.

Martin menyoroti dampak ekspansi industri terhadap hilangnya komoditas khas Sumatra. Ia mencontohkan kawasan Danau Toba yang dahulu dikenal sebagai sentra kemenyan hutan, namun kini banyak lahannya beralih fungsi menjadi tanaman industri.

Ia menilai minimnya payung hukum membuat komoditas lokal rentan dikuasai pihak luar, sementara masyarakat adat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan tradisional.

“Komoditas khas belum terlindungi secara hukum. Akibatnya, masyarakat lokal hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” katanya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mencatat dampak lingkungan dan sosial dari industri kehutanan dan perkebunan di Sumatra Utara, mulai dari meningkatnya risiko banjir dan longsor hingga konflik lahan yang berkepanjangan.

Di sisi lain, PT Toba Pulp Lestari Tbk sempat mempublikasikan sejumlah dokumen dan sertifikat sehari sebelum izin operasionalnya dicabut.

Di antaranya sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang terbit Februari 2025 serta sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dari Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) pada Oktober 2024 yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Perusahaan juga menampilkan piagam penghargaan dari Kementerian Kehutanan sebagai bentuk pengakuan administratif atas pengelolaan hutan yang diklaim berkelanjutan.

Namun, berbagai kalangan menilai sertifikasi tersebut tidak otomatis meniadakan catatan konflik sosial dan dampak ekologis yang selama ini disuarakan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

Martin menegaskan, pekerjaan pemerintah belum selesai. Ia meminta konsistensi dalam mengawal kebijakan pasca-pencabutan izin, termasuk memastikan pemulihan kawasan hutan, mencegah konflik agraria baru, dan menjamin proses berjalan transparan.

“Negara harus hadir sepenuhnya. Bukan hanya mencabut izin, tetapi memastikan keadilan ekologis dan sosial bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak,” pungkasnya.

Pos terkait