Iniloh.id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, angkat suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyorot penempatan anggota Polri di luar institusinya.
Menurut Ismail, Polri merupakan bagian dari komponen sipil dalam struktur negara. Karena itu, tidak tepat apabila putusan MK tersebut ditafsirkan sebagai pembatasan anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil di sektor pemerintahan.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus dilihat sebagai penempatan yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian. Tafsir pembatasan justru bertentangan dengan semangat UU Kepolisian,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 8 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tetap menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur penugasan personel Polri ke luar lembaga. Dasar hukum tersebut masih berlaku dan tidak terganggu oleh putusan MK.
“Jelas dasar hukumnya masih sah dan berdiri di atas pijakan konstitusional. Jadi ini tetap legitimate secara hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Ismail menegaskan bahwa penempatan anggota Polri tetap diperbolehkan selama dilakukan atas permintaan resmi institusi yang berwenang. Dalam kondisi tersebut, Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tanpa bertentangan dengan UU maupun UUD 1945.
“Dengan keluarnya putusan MK ini, secara prinsip tidak ada perubahan atas pengaturan penempatan anggota Polri di luar institusi. Selama penugasannya masih terkait fungsi kepolisian dan sesuai peraturan perundang-undangan, maka itu tetap sah,” tutup Ismail.






