DPN LKPHI Apresiasi Kerja Polda Jabar Soal Penahanan Habib Bahar bin Smith

 

TELUSUR FAKTA – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy menanggapi langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) melalukan penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith.

Bacaan Lainnya

Ismail seperti dikutip dari Bataviatimes.com menilai, dengan ditahannya Habib Bahar merupakan langkah hukum yang benar agar tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Penyebaran berita bohong. Pasalnya, proses penahan tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik selaku aparat penegak hukum.

“Ada alasan subyektif maupun objektif yang dilihat oleh penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022)

Ismail menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas penahanan tersebut bisa melakukan langkah atau upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa memiliki kepastian hukum

“Silahkan tempuh upaya hukum, ketimbang membuat kegaduhan di publik dan memprovokasi umat,” tegas Ismail Marasabessy

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan menjadi tersangka di Polda Jabar. Ia dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu, Ismail juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan harmonis dalam berkehidupan. Tidak boleh ada yang melakukan tindakan-tindakan Pidana. Ia pun juga mengajak masyarakat agar menjaga perbedaan suku agama dan ras yang ada sebagai kekayaan Indonesia bukan sebaliknya sebagai motif untuk saling membenci dan mencela. 

“Karena sebagai warna negara yang baik, kita semua harus saling menghargai satu dengan yang lainnya, karena di Indonesia kita semua tergabung dalam beberapa golongan agama, Suku, Ras dll,” tutup Ismail

Pos terkait