![]() |
| Foto : Mabes Polri |
BATAVIATIMES.COM – Youtuber Muhammad Kace yang diduga menistakan agama melalui unggahan kanal youtubenya, Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Direktur AL CENTER Komarudin pun mengapresiasi langkah polisi yang segera membekuk muhammad Kece untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Gerak cepat pihak kepolisian dalam membekuk atau menangkap youtuber M. kece menjadi langkah kongkrit kerja polri memberantas ujaran atau penistaan yang di lakukan oleh oknum – oknum seperti muhammad Kece,” ujar Komar saat diwawancarai, Rabu (25/08/2021).
Dalam kasus ini masyarakat harus lebih bijak bersosial media jangan salahkan polri apa bila mereka menindak oknum seperti ini, marilah bijak bersosial media karena jari kita bisa membahayakan diri kita sendiri, jadi sebelum menyesal mending mengantisipasi, lanjutnya.
Ia juga menambahkan terkait penodaan agama dia (muhammad kece) bisa dikenakan pasal berlapis.
M. Kece ini bisa kenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan terhadap Agama, tambahnya
Patut kita berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada polri karena kasus seperti ini jika dibiarkan maka bisa menjadi mengerikan dan akan menjadi masalah yang besar dikemudian hari, tuturnya.







