| Foto: BPMI Setpres/Lukas |
BATAVIA TIMES – Pada peringatan Hari HAM Internasional 2021, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan memproses pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya dalam kasus Paniai, Papua.
Jokowi juga secara tegas menyatakan dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung guna memproses dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di negeri ini sesuai dengan ketentutan dan amanah UU Nomor 26 Tahun 2000. Jokowi menegaskan kembali bahwa, perlu ada keadialn bagi warga-warga dalam kasus-kasus tersebut.
“Salah satunya tadi disampaikan Komnas HAM, kasus Paniai Papua 2014. Berangkat dari berkas penyidikan Komnas HAM, kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk terwujud prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (10/12/2021).
Ia menegaskan, bawah setiap warga negara berhak atas perlindungan dan perlakuan yang setara dan adil dari negara. Kepala negara menyebut, tidak boleh ada rakyat yang mendapat perlakukan berbeda oleh karena alasan RAS atau Gender.
Orang nomor satu RI ini juga menyatakan, pemerintah akan mengupayakan agar ada perlindungan dengan memproses kasus-kasus HAM berat. Pasalnya, pemerintah komitmen dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut.
“Pemerintah berkomitmen menegakkan menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat,” tuturnya.
Indonesia sendiri, diketahui memiliki catatan sebanyak 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan hingga saat ini. Kasus-kasus itu saat ini berada dalam penanganan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dimaksud antara lain peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982 1985; Talangsari 1989; Trikasti, semanggi I, dan II 1998 1999; Kerusuhan Mei 1998; Penghilangan paksa 1997-1998; Wasior 2001 Wamena 2003; Pembunuhan dukun santet 1998; Simpang KAA 1999; Jambu Keupok 2003; Rumah Geudong 1989-1998; dan Paniai.






