JCCNetwork.id- Presiden Jokowi telah menetapkan aturan baru mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Berdasarkan data dari Kementerian Agama RI, berikut adalah daftar Ormas keagamaan yang berpotensi terlibat dalam pengelolaan tambang:
1. Islam
Sebanyak 89 Ormas Islam di Indonesia memiliki potensi untuk mengelola usaha tambang. Beberapa di antaranya meliputi:
Ada setidaknya 89 ormas Agama Islam di Indonesia yang berpotensi mengelola usaha tambang. Ormas tersebut di antaranya:
– Nahdlatul Ulama (NU)
– Muhammadiyah
– Sarekat Islam
– Persatuan Islam (Persis)
– Persatuan Umat Islam (PUI)
– Al Irsyad Al Islamiyah
– Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
– Mathlaul Anwar
– Al Jam’iyatul Washliyah
– Wanita Islam
– Darud Dakwah Wal Irsyad
– DDII
– Alkhairaat
– Hidayatullah
– dan lain sebagainya.
2. Kristen
Ormas Kristen yang terdaftar di Kementerian Agama dan berpotensi mengelola tambang antara lain:
– Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
– PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia)
– PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia)
– PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia)
– Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
– dan banyak lagi lainnya.
3. Katolik
Ormas Katolik yang terdaftar di Kementerian Agama dan berpotensi mengelola tambang meliputi:
– Wanita Katolik RI (WKRI)
– Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
– Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Baca Juga: https://www.rri.co.id/nasional/731976/fakta-fakta-ormas-keagamaan-mendapatkan-izin-usaha-tambang
4. Budha
Ormas Buddha yang berpotensi mengelola tambang antara lain:
– Majelis Buddhayana Indonesia
– Yayasan Lumbini
– Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia
– Pemuda Theravada Indonesia
– Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
5. Hindu
Ormas Hindu yang berpotensi mengelola tambang antara lain:
– Lembaga Pengembangan Dharma Gita
– Peradah Indonesia
– Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
– Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)
6. Khonghucu
Ormas agama Khonghucu yang berpotensi mengelola tambang di Indonesia ialah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).






