Demi Cegah Penularan Varian Omicron di RI, Pemerintah Tutup Pintu Untuk 14 Negara Ini

 

Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Foto: Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta

BATAVIA TIMES – Dalam rangka mencegah Penularan Covid-19 Varian Omicron di Indonesia, Pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menutup Pintu Masuk RI teruntuk Warga Negara Asing (WNA).

Bacaan Lainnya

Disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti dilihat Bataviatimes.com terdapat 14 Negara tertentu yang teridentifikasi memiliki varian Omicron. 

Disebutkan, bahwa 14 belas negara itu ditentukan berdasarkan kriteria terkait adanya Konfirmasi Jumlah Kasus, Lokasi Geografis Berdekatan Dengan Negara yang dianggap memiliki transmisi komunitas Covid-19 varian Omicron serta Jumlahnya Lebih Dari 10 Ribu Kasus.

“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari,” demikian penegasan sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/2022 tersebut, dikutip Bataviatimes.com pada, Sabtu (8/1/2022).

Inilah Daftar Negara asal WNA yang masuk ke dalam penutupan sementara ke RI berdasarkan kriteria:

Negara yang terkonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron (SARS CoV-2 B. 1.1.529)

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Prancis

Berdekatan dengan negara (Geografis) transmisi komunitas Varian Omicron (SARS CoV-2 B. 1.1.529)

  • Angola
  • Zambia
  • Malawi
  • Mozambique
  • Nambia
  • Eswatini
  • Lesotho

Dengan jumlah kasus terkonfirmasi lebih dari 10 ribu Varian Omicron (SARS CoV-2 B. 1.1.529)

  • Inggris
  • Denmark

Bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI)?

Disebutkan dalam aturan atau Surat Edaran tersebut, bahwa perjalanan luar negeri bgi yanhg berstatus WNI boleh diizinkan masuk, namun tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) ketat sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah.

Selain itu dalam Surat Edaran itu juga disebutkan, bahwa teruntuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik untuk WNI dan WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukan kartu sertifikat berupa fisik atau digital bukti bahwa dirinya menerima vaksin Covid-19 dengan dosis lngkap sekurang-kurangnya 14 hari sebelum pemberangkatan.

Selain itu juga, harus menjalani masa karantina sesuai dengan ketetapan waktu yang sudah ditentukan. 

Pos terkait