Iniloh.id – Dewan Redaksi Forum Keadilan, Darmawan Sepriyossa, menegaskan bahwa rangkaian bencana besar yang melanda berbagai wilayah di Sumatera sudah layak ditetapkan sebagai Bencana Nasional sejak hari pertama.
Menurutnya, skala kerusakan dan jumlah korban menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas memadai untuk menangani kondisi darurat yang begitu masif.
“Dari awal saya sudah yakin ini seharusnya berstatus bencana nasional. Nyatanya, hanya dalam beberapa hari banyak kepala daerah yang angkat tangan karena tak sanggup menanggung beban sebesar ini,” ujar Darmawan.
Ia menyoroti jumlah korban meninggal yang disebut sudah mencapai ratusan jiwa, serta jutaan warga yang terdampak langsung.
Jika pemerintah pusat masih menahan penetapan status bencana nasional, Darmawan menyebut persoalannya bukan pada skala bencana, melainkan pada minimnya political will.
“Ini bukan lagi soal ukuran bencana. Daerah jelas tidak sanggup. Kalau pusat tidak menetapkan bencana nasional, kesannya justru ada persoalan fiskal seolah pemerintah enggan mengeluarkan anggaran besar,” tegasnya.
Darmawan juga menyinggung kondisi lapangan yang dinilainya sangat memprihatinkan.
Ia bahkan sempat mengalami situasi langsung ketika anaknya terisolasi di Aceh lebih dari sepekan akibat akses jalan, listrik, dan jaringan komunikasi yang terputus total.
“Anak saya sendiri terjebak di lokasi. Tidak ada listrik, sinyal hilang, jalan putus. Bahkan ada daerah yang saat dia pulang, warganya belum menerima bantuan apa pun. Ini mengerikan orang sampai khawatir bisa makan atau tidak esok hari,” tuturnya.
Ia menegaskan, jika status bencana nasional ditetapkan, langkah pertama yang harus dikejar adalah penyelamatan, evakuasi cepat, dan distribusi logistik secara besar-besaran dan terkoordinasi.
Darmawan menilai bencana ini tidak sepenuhnya terjadi karena faktor alam. Ada rangkaian keputusan yang keliru dan praktik eksploitasi lingkungan yang menjadi pemicu utama.
“Ini bukan semata siklus alam. Ini bencana akibat kebijakan yang dampaknya bisa diprediksi. Dari izin tambang di kawasan rawan, deforestasi, pembalakan liar semua karena keserakahan manusia,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kebijakan yang menghapus sejumlah kewajiban AMDAL dalam UU Cipta Kerja, yang menurutnya mempercepat kerusakan lingkungan.
Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan oleh korporasi, Darmawan menegaskan aparat harus bergerak tanpa terhalang batas yurisdiksi daerah.
“Kalau ada indikasi korporasi tidak bertanggung jawab, proses hukum harus jalan. Ini bukan lagi urusan daerah. Negara wajib hadir. Aturannya jelas: setelah menebang, harus menanam kembali. Kalau tidak dilakukan, itu pelanggaran,” tegasnya.
Darmawan menilai bencana besar ini harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan memastikan keberpihakan negara berpihak pada keselamatan masyarakat, bukan pada kepentingan segelintir pihak.






