Iniloh.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Ibu Kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 dan mulai diterapkan sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta terkait kewaspadaan terhadap dampak cuaca ekstrem.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” ujar Nahdiana, Jumat (23/1/2026).
Dalam ketentuan yang tercantum pada surat edaran, seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK wajib melaksanakan PJJ selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.
Disdik DKI juga menginstruksikan kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ. Sekolah diminta menyiapkan alternatif metode pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, baik dari sisi jaringan maupun perangkat belajar siswa.
Selain itu, koordinasi intensif dengan Suku Dinas Pendidikan dan Disdik DKI Jakarta harus terus dilakukan guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan merata.
Tak kalah penting, pihak sekolah diwajibkan menjalin komunikasi aktif dengan orang tua atau wali murid, serta seluruh warga sekolah, agar proses belajar dari rumah tetap optimal.
Kebijakan PJJ ini berlaku hingga 28 Januari 2026, selaras dengan peringatan cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Nahdiana menegaskan, seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat meminimalkan risiko bagi peserta didik sekaligus menjaga keberlangsungan proses belajar di tengah kondisi cuaca yang belum stabil.






