Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Dapat Kewarganegaraan RI

JCCNetwork.id- DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada dua pemain sepak bola dari Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

DPR RI menyetujui permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pemain sepak bola asal Belanda Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa.

“Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen.

Bacaan Lainnya

Semua anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

Puan menyampaikan bahwa sebelumnya, Komisi III dan Komisi X DPR telah menyetujui proses naturalisasi kedua atlet tersebut.

Dia menjelaskan bahwa persetujuan kedua atlet tersebut menjadi warga negara Indonesia (WNI) akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Calvin Ronald Verdonk, yang berusia 27 tahun, adalah pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) yang bermain untuk klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan. Sedangkan Jens Raven, yang berusia 18 tahun, bermain untuk klub FC Dordrecht U21 dan berposisi sebagai penyerang.

Sebelumnya, pada hari Senin (3/6), Komisi III dan Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dalam rapat kerja mereka bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung DPR, Jakarta.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar menjelaskan bahwa proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada kedua pemain sepak bola tersebut dilakukan melalui proses naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap dua pemain sepak bola itu dilakukan melalui proses naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

“Pada kesempatan rapat kerja hari ini Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven,” kata Cahyo, yang hadir mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sementara Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayah dan neneknya yang lahir di Yogyakarta.

Pos terkait