Buser Polres Bima Tangkap Nasrudin Kasus Pengancaman

Buser Polres Kabupaten Bima Tangkap Nasrudin tentang kasus Pengancaman
Foto: Nasrudin (Ditengah) Diapit Oleh Tim Buser Polres Kabupaten Bima

Bima – Tim Buser Polres Kabupaten Bima menangkap seorang pemuda bernama Nasrudin tentang kasus pengancaman di Desa Ngali. Penangkapan dilakukan di rumah Nasarudin, Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, pada Sabtu 03/01/2026.

Penangkapan dipimpin langsung oleh komandan Buser, Bapak Irfan. Nasrudin ditahan oleh Polres Kabupaten Bima tentang perbuatan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP.

Tidak hanya itu, Nasarudin dilaporkan di Polres Bima oleh korban, Ikhlasul Amal tentang pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan perbuatan Pencurian.

Bacaan Lainnya

Polres Kabupaten Bima bertindak cepat menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri. Nasarudin sempat menghilang beberapa hari di Desa Lido dan berpindah-pindah tempat.

Tidak ada orang yang kebal hukum, oleh sebab itu Polres Kabupaten Bima menindak siapapun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu. Sejatinya keadilan hadir ditengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.

Sebagai informasi, awalnya kasus ini dilaporkan di Polsek Belo tapi kasus ini lambat ditangani oleh penyidik, akhirnya diambil alih oleh penyidik Polres Kabupaten Bima.

Pos terkait