Iniloh.id – Serikat buruh memastikan perlawanan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum berakhir.
Setelah momentum Tahun Baru 2026, buruh akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 4 Januari 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan gugatan ini merupakan bentuk keberatan serius terhadap kebijakan upah minimum yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak para pekerja.
Menurut Said, salah satu fokus utama gugatan berada di Jawa Barat, khususnya terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Ia menekankan bahwa rekomendasi UMSK yang telah disepakati oleh 19 bupati dan wali kota seharusnya tidak diubah di tingkat provinsi.
“Rekomendasi UMSK dari kepala daerah itu sudah melalui pembahasan. Gubernur Jawa Barat tidak boleh mengubahnya,” tegas Said.
UMP Jakarta Masih Bisa Dibahas
Selain Jawa Barat, UMP 2026 DKI Jakarta juga menjadi perhatian serikat buruh. Said menilai masih ada ruang dialog antara pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh untuk membahas besaran kenaikan UMP Jakarta secara lebih adil.
Ia berharap pemerintah membuka ruang komunikasi agar kebijakan upah tidak hanya mempertimbangkan stabilitas ekonomi, tetapi juga daya beli dan kesejahteraan buruh.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyampaikan bahwa intensitas aksi demonstrasi buruh saat ini mulai menurun. Namun, bukan berarti perlawanan berhenti.
“Kami sedang melakukan konsolidasi internal bersama aliansi buruh untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Mirah.
Ia menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi opsi terbuka jika hasil konsolidasi menunjukkan penolakan kolektif terhadap kebijakan UMP 2026.
Rencana gugatan ke PTUN menandai pergeseran strategi buruh dari aksi jalanan ke jalur hukum.
Serikat pekerja berharap pengadilan dapat menguji legalitas serta keadilan kebijakan UMP 2026 yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa polemik upah minimum 2026 belum selesai dan masih berpotensi menjadi isu nasional di awal tahun.






