JCCNetwork.id– SR (37), buronan yang sudah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bandar Lampung, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan tersebut terjadi saat SR pulang kampung untuk merayakan Lebaran Iduladha di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
SR, yang terlibat dalam aksi penjambretan pada tahun 2020, ditangkap oleh petugas pada Minggu siang (16/6/2024) di rumah mertuanya.
“Benar yang bersangkutan telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra dikutip, Kamis (20/6/2024).
Pada aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, SR berhasil merampas sebuah handphone milik korban IP (31). Kejadian tersebut berlangsung ketika korban sedang berjalan pulang bersama orang tuanya. SR tidak bertindak sendirian; ia dibantu oleh rekannya, NR (21), yang bertugas sebagai pengawas situasi. NR sudah lebih dulu ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman.
Sebagai residivis dengan rekam jejak kejahatan serupa, SR kini menghadapi jeratan hukum berat. Ia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penangkapan SR ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bandar Lampung dalam menegakkan hukum dan menangkap para pelaku kejahatan yang telah lama buron. Keberhasilan ini juga menunjukkan efektivitas kerja sama dan komunikasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi tindak kriminalitas di wilayah tersebut.






