Iniloh.id – Aliansi Mahasiswa Buru Selatan Jakarta (Ambus Jakarta) resmi melaporkan Bupati Buru Selatan, La Hamidi ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran maladministrasi dalam kebijakan pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Maluku-Malut ke BPR Modern Ekspres tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru. Rabu, (13/8).
Ambus Jakarta menilai langkah tersebut melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Kebijakan pemindahan gaji ASN ini, menurut Ambus Jakarta, tidak memiliki regulasi atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum, sehingga rawan dianggap tidak sah.
“Pemindahan dana publik tanpa PKS resmi bukan hanya persoalan administratif, tapi juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Alhams Qamarallah, Koordinator Ambus Jakarta.
Pemkab Buru Selatan sebelumnya beralasan bahwa kebijakan ini diambil untuk menanggulangi kredit macet ASN.






