BPJS Kesehatan Uji Coba Syarat Kartu JKN Aktif untuk Pengurusan SKCK

JCCNetwork.id- BPJS Kesehatan memulai uji coba penggunaan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat dalam pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Uji coba ini dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Mulyo Wibowo, Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam program JKN sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Inpres tersebut.

Langkah ini tidak hanya terbatas pada pengurusan SKCK. Mulyo juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan sedang mempertimbangkan untuk menerapkan syarat serupa dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Meskipun demikian, penerapan persyaratan JKN untuk pembuatan SIM belum diuji coba di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Bacaan Lainnya

“Uji coba pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif untuk di wilayah Jateng diberlakukan di Kota Semarang,” kata Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).

“Di situ mengamanahkan beberapa lembaga maupun institusi dalam hal dukungan terkait JKN. Salah satunya lembaga Kepolisian,” ujarnya.Untuk saat ini, kata dia, masih menunggu hasil uji cobanya.

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa lebih banyak masyarakat terdaftar dan aktif dalam program JKN.

Uji coba ini akan berlangsung sambil BPJS Kesehatan menunggu hasil evaluasi dan tanggapan dari masyarakat.
Mulyo juga menegaskan pentingnya memantau respons publik terhadap kebijakan baru ini.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Kalau itu bisa, nanti kan juga membutuhkan integrasi sistem informasi dengan pihak Kepolisian,” ujarnya.Selain itu, kata dia, dalam uji coba tersebut juga akan melihat respons masyarakat.

Langkah BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas jangkauan dan keikutsertaan dalam program JKN, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pos terkait