Bareskrim Polri Tetapkan Dua Anggota Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Laskar FPI

Foto : Ilustrasi Rekap Peristiwa


Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi yang diduga ikut terlibat dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan empat anggota laskar FBI di Tol Kilometer 50 Jakarta – Cikampek pada beberapa pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri yang digelar pada Selasa, (06/04/2021) menuturkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan menetapkan 3 anggota polisi dalam peristiwa itu, satu diantarnya telah dinyatakan sudah meninggal dunia, sehingga hanya tersisakan dua orang sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulannya dari gelar perkara tersebut menetapkan 3 orang anggota polisi satunya sudah meninggal dunia, maka status terlapor tiga itu dinaikan statusnya menjadi tersangka”kata Brigjen (Pol) Rusdi Hartono

Satu orang tersangka yang dinyatakan meninggal dunia tersebut berinisial EPZ. Ia dinyatakan meninggal dunia disebabkan karena kecelakaan tunggal di Tanggerang Selatan, Banten sejak 4 Januari 2021 lalu. Olehnya itu, pelaku yang meninggal dunia dengan berdasarkan ketentuan pasal 109 KUHP telah gugur dan diberhentikan penyelidikannya.

Sementara itu, lanjut Rusdi, dua tersangka lainnya akan dilakukan keberlanjutan proses hukum. Pun juga ia menjaminkan akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional, transapan dan akuntabel sesuai dengan perintah perundang-undang yang berlaku.

“Selanjutnya, terdapat dua tersangka dalam insiden 50 Kilometer”terangnya

Dugaan Unlawful Killing terhadap keempat laskar anggota Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek sejak 7 Desember 20210 lalu. Disebutkan tiga polisi tersebut ialah dari Polda Metro Jaya yang di jadikan sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

Ketiganya telah disangkakan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dijera pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) UU KUHP

Untuk diketahui, pengusutan terhadap perkara ini bermula dari proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM dengan kesimpulan investigasi tewasnya empat anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. 

Karena tewasnya keempat anggota laskar FPi sudah berada dalam penguasaan aparat kepolisian. Dengan kesimpulan tersebut, Komnas HAM telah merekomendasikan untuk dilanjutkan ke pengadilan pidana atas tewasnya empat anggota laskar FPI tersebut. (SF)

Pos terkait