Banggar DPR Ingatkan Pelaku Usaha: Menolak Rupiah Ada Sanksi Pidana

Banggar DPR Ingatkan Pelaku Usaha: Menolak Rupiah Ada Sanksi Pidana
Ilustrasi pembayaran tunai dan pembayaran menggunakan QRIS. (Foto: Istimewa)

Iniloh.id – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah.

Penolakan terhadap uang tunai rupiah dapat berujung sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bacaan Lainnya

“Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia. Tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menolak pembayaran menggunakan rupiah di dalam negeri,” ujar Said dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (27/12).

Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak saat hendak membayar secara tunai di sebuah toko roti.

Dalam rekaman tersebut, pihak toko hanya melayani pembayaran melalui QRIS dan menolak uang fisik.

Video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz itu disebut terjadi di kawasan halte Transjakarta Monas pada Kamis (18/12).

Aksi penolakan tersebut menuai kritik luas dari warganet dan memicu perdebatan publik mengenai kewajiban merchant menerima uang tunai.

Said menilai, penolakan pembayaran tunai bukan sekadar persoalan layanan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum.

Ia menegaskan, digitalisasi transaksi memang perlu didorong, namun tidak boleh menghilangkan hak konsumen untuk membayar dengan uang tunai.

“Transaksi nontunai kita dukung, tapi itu tidak boleh bersifat memaksa. Selama aturan belum berubah, pembayaran tunai dengan rupiah tetap wajib diterima,” tegasnya.

Ia juga meminta Bank Indonesia (BI) untuk lebih aktif melakukan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait posisi rupiah sebagai mata uang nasional yang sah.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami konsekuensi hukum dari penolakan uang tunai.

Selain itu, Said menyinggung kondisi geografis Indonesia yang belum sepenuhnya terjangkau jaringan internet serta tingkat literasi keuangan yang belum merata. Faktor tersebut, kata dia, menjadi alasan kuat mengapa opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia.

“Bahkan di negara maju seperti Singapura, pembayaran tunai masih dilayani. Indonesia dengan kondisi geografis dan literasi keuangan saat ini jelas masih membutuhkan sistem pembayaran tunai,” pungkasnya.

Pos terkait