APMK Geruduk MK, Desak Presiden dan DPR Copot Arsul Sani dari Kursi Hakim Konstitusi

APMK Geruduk MK, Desak Presiden dan DPR Copot Arsul Sani dari Kursi Hakim Konstitusi

Iniloh.id – Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Puluhan massa aksi memadati kawasan Jalan Medan Merdeka Barat sambil membawa poster dan spanduk yang menolak pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.

Dalam siaran pers yang dibacakan di lokasi, APMK menilai polemik ini erat kaitannya dengan prinsip Trias Politica serta ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Mereka menegaskan bahwa hakim konstitusi harus berasal dari sosok negarawan yang independen dan tidak memiliki keterikatan politik.

APMK mempersoalkan rekam jejak Arsul Sani sebagai mantan politikus dan eks anggota DPR RI. Menurut mereka, latar belakang tersebut berpotensi mengganggu etika dan membuka ruang konflik kepentingan.

Terutama karena Arsul sempat ikut dalam persidangan sengketa hasil pemilu yang melibatkan PPP, meski tidak ikut dalam putusan.

Selain itu, APMK juga menyoroti isu dugaan ijazah doktor hukum yang melekat pada Arsul Sani.

Mereka mendesak agar isu tersebut diusut secara transparan oleh lembaga berwenang demi menjaga integritas moral hakim konstitusi.

Koordinator aksi, Amri, menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap MK harus dijaga.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian hakim konstitusi sudah diatur jelas dalam Pasal 23 ayat (4) UU MK, yakni melalui permintaan Ketua MK kepada Presiden.

APMK kemudian membacakan lima tuntutan resmi mereka, yaitu:

  1. Ketua MK diminta segera mengirim surat ke Presiden RI untuk memberhentikan Arsul Sani sebagai hakim MK.
  2. Presiden RI didesak menyurati DPR RI untuk membatalkan pengangkatan Arsul Sani.
  3. Mencopot Arsul Sani demi menjaga marwah dan independensi MK.
  4. Mengusut dugaan ijazah ilegal gelar doktor hukum Arsul Sani secara tuntas.
  5. Menyelamatkan MK dari pengaruh politik yang dianggap merusak lembaga peradilan.

Aksi berlangsung kondusif selama sekitar dua jam dengan pengamanan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, baik MK maupun Arsul Sani masih belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

Pos terkait