APMK Geruduk MK, Desak Arsul Sani Dicopot dari Jabatan Hakim Konstitusi

APMK Gelar Aksi di MK, Desak Arsul Sani Dicopot Sebagai Hakim

Iniloh.id – Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Mereka mendesak MK dan Presiden RI segera mengambil langkah tegas terkait polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.

APMK menilai penunjukan Arsul Sani yang dikenal sebagai mantan politisi dan eks anggota DPR RI—tidak sejalan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam konsep Trias Politica dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Amri, menegaskan bahwa hakim konstitusi harus memiliki rekam jejak bersih dan bebas dari kepentingan politik. Menurutnya, figur ideal hakim konstitusi adalah seorang negarawan, bukan sosok yang berasal dari arena politik praktis.

“Polemik ini bukan soal ada aturan yang melarang, tapi soal etika, moralitas, dan integritas. Pengangkatan Arsul Sani sudah mencederai independensi MK,” tegas Amri dalam orasinya.

APMK juga menyoroti isu dugaan legalitas ijazah doktor hukum yang dikaitkan dengan Arsul Sani. Mereka meminta aparat berwenang mengusutnya secara terbuka demi menjaga marwah dan kredibilitas MK.

Amri menambahkan, jika polemik ini dibiarkan berlarut-larut, independensi MK akan berada dalam ancaman dan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga konstitusi tersebut.

Dalam aksi damai itu, APMK menyampaikan lima tuntutan utama yang mereka nilai penting untuk mengembalikan kepercayaan terhadap MK, yaitu:

  1. Ketua MK segera berkirim surat ke Presiden untuk memberhentikan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
  2. Presiden RI diminta mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membatalkan pengangkatannya.
  3. Mencopot Arsul Sani demi menjaga marwah dan independensi MK.
  4. Mengusut tuntas dugaan ijazah ilegal gelar doktor hukum milik Arsul Sani.
  5. Menyelamatkan MK dari dugaan intervensi politik yang dianggap merusak lembaga yudikatif.

Hingga berita ini diturunkan, baik Mahkamah Konstitusi maupun Arsul Sani belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

Pos terkait