5 Komisioner KPU, dan Bendahara Buru Tahun 2019 Gelapkan Rp 4,6 M, Direktur MCW Minta Kejari Buru Harus Diusut

Iniloh.id — Direktur Moluccas Corruption Watch (MCW) Buru Ahmad Belasa meminta Kejaksaan Negeri Buru untuk segera periksa anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru tahun 2019 terkait penyalahgunaan anggaran Pilkada yang mengakibatkan kerugian negara Rp 4,6 Miliyar

Kerugian negara sendiri atas temuan Inspektorat KPU RI tahun 2019 yang mana banyak anggaran tidak wajar dan tanpa di laporkan bukti-bukti sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliyar

Ahmad mengatakan dalam waktu dekat saya akan buat laporan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Buru dan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. “Ungkapnya pada media ini. Jumat, 11/10/24

Bacaan Lainnya

Sesuai temuan pemeriksaan Inspektorat KPU RI, terdapat perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti pertangungjawaban yang lengkap senilai Rp 140,505 juta. Dan terdapat kelebihan atas perjalanan dinas Rp 11,893 juta rupiah

Kemudian itu ada kesalahan administrasi berupa postingan pembukuan oleh bendahara pengeluaran sebesar Rp 20,900.000.

Dikatakan, ada pelaksanaan kelompok kerja (Pokja) tahun 2019 yang di ragukan kebenarannya karena tidak memiliki bukti pelaksanaan senilai Rp 277.180.000. Kekurangan pungut dan bukti setor pajak senilai Rp 212.322.163 tahun anggaran 2019

Lanjut Ahmad, terdapat pengeluaran belanja bahan yang belum didukung bukti yang lengkap senilai Rp 602.921.000. Selain itu terdapat realisasi belanja tahun 2019 yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban Rp 2.755.799.400 (Dua Miliyar, tuju ratus lima puluh lima juta, tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu, empat ratus rupiah) dan ada juga pembayaran honorium yang tidak sesuai sebesar Rp 2,4 juta

Ia mengatakan, ini yang dimaksud dengan korupsi berjamaah. Karena tidak dilakukan oleh seorang bendahara. Tetapi di dalamnya 5 Komisioner periode lalu yang turut menikmati

Kegiatan Pokja, Perjalanan Dinas, Pengadaan, ini kan bukan kegiatan yang dilakukan oleh bendahara, melainkan program kegiatan 5 (lima) Komisioner KPU Kab. Buru

Tugas bendahara adalah menyusun laporan keuangan berdasarkan kegiatan yang disodorkan, lalu laporan keuangan yang disusun bendahara terhadap anggaran 2019 terdapat kerugian sebesar Rp 4,6 Meliar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara, hal ini menjadi temuan Inspektorat KPU RI

Perbuatan jenis ini sebagaimana disebutkan dalam UU Tipikor dengan Kejahatan berjamaah atau secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum

Berdasarkan dokumen yang diketahui bahwa, terdapat pengeluaran dana Adhoc atas anggaran tahapan dana Pemilu tahun 2019 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban pada bulan Mei senilai Rp 590.585.000.

Pembayaran honorium tim kelompok kerja pada KPU Kabupaten Buru tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 277.180.000

Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW) Buru menambahkan, ia mendesak pihak Kejaksaan Negeri Buru untuk segera memeriksa Bendahara KPUD Buru Rahmawati Heluth, Faisal A. Memulati, Munir Soamole, Mirja Ohoibor dan Saiful Kabau, atas dugaan korupsi dana Pilkada tahun 2019, termasuk para staf dan pegawai KPU Kab. Buru

MCW dan pengurusnya akan mengawal progress kasus ini. Mereka dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia berharap agar kasus ini menjadi atensi oleh Kejari Buru dan Kejati Maluku “Pungkasnya. (Iniloh.id)

Pos terkait