Iniloh.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima sebanyak 310 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Data ini pun tercatat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis (19/12/2024).
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh berbagai pihak sebagai pemohon, mulai dari kandidat bupati, wali kota, gubernur, hingga elemen masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan.
Pasalnya, jumlah ini mencerminkan potensi dinamika tinggi dalam penyelesaian sengketa Pilkada Serentak yang melibatkan banyak wilayah di Indonesia.
Menyikapi hal ini, KPU RI mengatakan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di MK.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa MK dijadwalkan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2024 mendatang.
Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu agenda politik terbesar tahun ini, dengan proses penghitungan dan penetapan hasil yang tidak lepas dari pengawasan ketat.
Gugatan sengketa menjadi salah satu mekanisme hukum untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.






