2 Pelaku Pengusiran Nenek di Surabaya Dibekuk Polisi

2 Pelaku Pengusiran Nenek di Surabaya Dibekuk Polisi

Iniloh.id – Polisi dalam hal ini Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, pengusiran paksa, hingga perobohan rumah seorang lansia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.

Keduanya berinisial SAK dan MY, yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyampaikan bahwa SAK telah diamankan dan ditahan, sementara MY masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

“MY saat ini masih kami buru. Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan,” ujar Widi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (29/12).

MY diketahui merupakan salah satu anggota organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (Madas) yang diduga ikut terlibat bersama SAK dan puluhan orang lain dalam pengusiran paksa nenek Elina, hingga rumah korban diratakan dengan tanah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta melalui proses gelar perkara.

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara. Dari hasil itu, ditetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY,” jelas Widi.

Berbeda dengan MY yang masih buron, SAK sudah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Atas perbuatannya, SAK dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat jumlah pelaku diduga lebih dari dua orang.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah nenek Elina diusir paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Tak hanya diusir, rumah korban juga dirobohkan hingga rata dengan tanah. Sejumlah barang pribadi dan dokumen penting milik Elina dilaporkan hilang.

Sementara itu, pengurus pusat ormas Madas menyampaikan klarifikasi dan membantah keterlibatan organisasi dalam peristiwa tersebut.

Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik, menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa nenek Elina.

“Kami sangat prihatin dan tidak menyetujui tindakan-tindakan seperti itu,” kata Taufik saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa secara organisasi, Madas tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Namun, Taufik mengakui bahwa MY memang pernah dikaitkan dengan Madas, meski diklaim belum resmi menjadi anggota saat peristiwa terjadi.

“Yang bersangkutan baru bergabung sekitar sebulan setelah kejadian. Meski begitu, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan karena kami tidak mentolerir tindakan amoral,” tegasnya.

Hingga kini, Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap lansia tersebut.

Pos terkait